Social Icons

18 August 2013

DEKRIT oleh KEUSKUPAN AGUNG KWANGJU


Dekrit oleh Ordinaris Keuskupan Agung Kwangju

“Saya, Uskup Agung Andrew Chang-Moo Choi, melaksanakan tugas Ordinaris Keuskupan Agung Kwangju melalui kebaikan belas kasihan dan berkat dari Allah, dengan pertimbangan yang murah hati serta perintah dari Bapa Suci, pengganti dari Rasul Petrus, walaupun hal ini menyakitkan hati saya, namun saya tidak mempunyai pilihan kecuali membuat pengumuman berikut ini untuk membela kehidupan iman yang benar dari umat Kristiani, serta menjaga kesatuan dan persaudaraan dalam komunitas Gereja (bdk. Kan. # 391)

Pertama, saya telah mencapai keputusan bahwa ‘Julia Yoon dari Naju dan mereka yang mempercayai fenomena yang berhubungan dengannya, tidak lagi mempunyai itikad untuk membentuk kesatuan dan harmoni dengan Gereja Katolik. Mereka tetap menolak untuk mengikuti deklarasi Ordinaris (1 Januari 1998 dan 5 Mei 2005) dan petunjuk pastoral (5 Mei 2001) dan hanya menunjukkan penolakan terhadap panduan-panduan tersebut. Mereka tidak mengikuti permintaan dan perintah yang saya buat selama kunjungan pribadi saya ke rumah Julia Hong-Sun Yoon dan suaminya, Man-Bok Kim, bersama-sama dengan beberapa saksi (Maret hingga Agustus 2003), bahwa mereka tetap melaksanakan kehidupan iman mereka seperti biasa (seperti menghadiri Misa hari Minggu, mengaku dosa sebelum peringatan hari-hari besar seperti Natal dan Paskah, dan memberikan persembahan kepada paroki) dan menunjukkan catatan finansial dari semua sumbangan yang telah mereka terima. Mereka juga tidak merespon ultimatum saya di bulan Februari 2005. Mereka tetap melanjutkan mengajarkan ‘fenomena yang berkaitan dengan Julia Yoon dari Naju’ sebagai ‘wahyu pribadi’ atau ‘mukjizat’, memperkirakan pembangunan apa yang disebut dengan ‘basilika’ untuk mengumpulkan dana, menyebarkan informasi yang menyesatkan bahwa Bapa Suci dan Tahta Suci mengakui (Naju), dan mengkritik saya, Persatuan Uskup-uskup Korea, dan Gereja Katolik Korea melalui media cetak dan elektronik. (bdk. pamflet-pamflet promosi mereka, buku-buku, koran, dan situs internet).

Saya membuat konfirmasi akhir bahwa perbuatan mereka yang sedemikian adalah sama sekali bukan sikap yang benar dan seimbang sebagai umat beriman; juga bukan suatu perbuatan devosi atau ritual penyembahan yang benar kepada Allah. Sejalan dengan itu, saya menyatakan bahwa para klerus, kaum awam dan kaum religius yang berpartisipasi dalam administrasi Sakramen-sakramen atau perayaan dari Sakramental, yang telah saya larang, pada ‘kapel’ yang tidak resmi atau ‘Gunung dari Bunda Yang Terberkati’, mengakibatkan penalti ekskomunikasi otomatis (bdk. Kan # 1336 dan 1364). Oleh karena hal-hal ini adalah perbuatan-perbuatan ketidaktaatan melawan panduan dan penilaian pastoral dari Ordinaris, pelanggaran terhadap Hukum Kanon (bdk. Kan # 1369, 1371, dan 1373), dan penolakan-penolakan untuk membentuk kesatuan seperti halnya menimbulkan kerusakan kepada persaudaraan dalam komunitas Gereja, penalti ini berlaku tidak hanya kepada umat beriman yang menjadi bagian dari Keuskupan Agung Kwangju tetapi juga kepada semua klerus, kaum awam, dan kaum religius di dalam Gereja Katolik.

Kedua, saya telah memastikan bahwa Rm. Aloysius Hong-Bin Chang dari keuskupan saya, yang mengesahkan bahwa ‘fenomea yang berkaitan dengan Julia Yoon dari Naju’ adalah ‘wahyu pribadi’ dan ‘mukjizat’, mengemukakan secara tak tergoyahkan bahwa (keputusannya) adalah ‘sebuah pilihan berdasarkan hati nuraninya’ dan berulang ulang memutarbalikkan (kata-katanya) dan melanggar kewajibannya untuk taat kepada Ordinaris, yang kepadanya ia telah bersumpah di hari pentahbisannya, tergantung kepada situasi, tidak lagi mempunyai intensi untuk membentuk kesatuan dan harmoni dengan kesatuan para imam di Keuskupan Kwangju. Dalam kedua pertemuan komite personel (1 Juni 2007 dan 15 Januari 2008), ia tidak hendak mengakui pengesahan yang telah dilakukannya melainkan hanya bermaksud untuk mempertahankan sikapnya, yang menegaskan bahwa ia adalah hanyalah ‘salah satu dari orang yang percaya kepada fenomena yang berkaitan dengan Julia Yoon dari Naju’ daripada seorang imam sebuah keuskupan yang setia kepada tugas ketaatan di mana ia telah bersumpah kepada Ordinaris (bdk. Kan # 273 dan 278).

Sejalan dengan itu, Rm. Aloysius Hong-Bin Chang tidak lagi memiliki status dan hak sebagai seorang imam yang menjadi bagian dari Keuskupan Kwangju, dan semua kemampuan isitimewa bagi imam-imam diosesan, yang seragam secara nasional, dikaruniakan kepadanya di hari pentahbisannya, dengan ini ditarik (bdk. Kan # 194, 1333, 1336, dan 1371).

Saya berdoa kepada Tuhan, melalui belas kasihan dan rahmat-Nya yang tidak terbatas, orang-orang ini akan menyadari kesalahan-kesalahan mereka, kembali ke pangkuan Gereja Katolik, menerima berkat-berkat kesatuan dan harmoni melalui Sakramen Pengakuan Dosa, dan sesegera mungkin berpartisipasi dalam ritual yang benar dalam penyembahan kepada Allah. Bunda Suci, Bunda Juruselamat kami dan Bunda kami, Pelindung Gereja Korea dan dikandung tanpa dosa asal; Santo Yusuf; dan semua santo santa para martir Korea, doakanlah kami.”
21 Januari 2008,

Pada hari peringatan St Agnes, perawan dan martir.
Ditandatangani oleh Uskup Chang Moo Choi
Uskup Agung Andrew Chang-Moo Choi
Ordinaris dari Keuskupan Agung Kwangju

Pernyataan Uskup Agung Andrew Chang-Moo Choi merupakan kelanjutan dari  surat dari keuskupan Incheon (Naju termasuk dalam wewenang keuskupan ini), oleh uskup Boniface Choi Ki-san tanggal 29 Juni 2007 yang melarang umatnya untuk berziarah ke Naju. Larangan ini merupakan kelanjutan dari pernyataan senada dari Uskup Agung Victorinus Youn Kong-hi di tahun 1998, yang menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menyatakan bahwa penglihatan- penglihatan dan fenomena yang dialami oleh Julia dan patungnya merupakan sesuatu yang benar- benar supernatural dan berasal dari Tuhan. Pengganti Uskup Agung Youn, yaitu Uskup Agung Andreas Choi Chang-mou, di tahun 2001 dan 2005 juga sudah pernah mengeluarkan pernyataan serupa, dan pada tahun 2008 tersebut kembali mengeluarkan surat yang merupakan penegasan dari apa yang pernah disampaikan sebelumnya. Informasi yang lebih lengkap mengenai hal ini, dapat dibaca di link ini, klik di sini, dan di sini.
Selanjutnya dalam berita di UCAnews.com mengatakan:

“Keuskupan Agung Kwangju pada tanggal 24 Februari 2008 mengeluarkan pernyataan, “Sikap Keuskupan Kwangju dalam kaitan dengan Peristiwa Julia Youn di Naju”. Di dalam pernyataan itu, Keuskupan Kwangju mengutip surat dari Kongregasi Untuk Ajaran Iman (CDF/ Congregation for the Doctrine of the Faith) yang berkedudukan di Vatikan, yang mengatakan bahwa Vatikan menghargai keputusan Keuskupan Kwangju sebagai sikap resmi dari Gereja universal, yaitu keputusan terhadap apa yang dianggap sebagai penampakan, yang dialami oleh Julia di Naju.”

Surat dari Vatikan tersebut bertanggal 24 April, 2008.
Uskup Agung Andreas Choi Chang-mou dari Kwangju telah menyatakan di bulan Januari 2008 bahwa Youn dan para pengikutnya, yang telah mendesakkan keyakinannya terhadap apa yang disebutnya sebagai mukjizat ilahi yang berputar di sekelilingnya, telah mengakibatkan terjadinya ekskomunikasi latae sententiae. Ekskomunikasi tersebut tidak diterapkan melalui jalur penghakiman, namun lahir sebagai akibat otomatis dari sebuah tindakan yang menempatkan seseorang di luar komunitas umat beriman.”

Untuk membaca berita selengkapnya, silakan klik di sini, dan juga di sini, silakan klik
Mengingat bahwa sejauh ini ada banyak juga umat Katolik dari Indonesia yang sudah ‘berziarah’ ke sana, maka ada baiknya informasi ini diketahui oleh umat Katolik Indonesia, sebab nampaknya pihak otoritas Gereja Katolik (dalam hal ini sikap Vatikan sama dengan sikap Keuskupan Agung Kwangju) tidak mengakui penampakan/ fenomena Julia Kim ini. Kita sebagai umat Katolik selayaknya percaya kepada pihak otoritas Gereja Katolik di Naju, Korea Selatan, yang telah mengadakan penyelidikan seksama terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut. Pihak Keuskupan Agung sudah telah membentuk komite khusus pada tanggal 30 Desember 1994, untuk menyelidiki fenomena- fenomena di Naju. Berdasarkan penyelidikan komite tersebut, ternyata ditemukan adanya keterlibatan beberapa elemen- elemen buatan/ elemen manusia, sehingga kredibilitas fenomena tersebut diragukan. Silakan membaca selengkapnya pernyataan Uskup Agung Kwangju sehubungan dengan hal ini, silakan klik.

Dalam sejarah Gereja Katolik, para penerima wahyu pribadi yang otentik selalu tinggal dalam kerendahan hati, tidak menentang otoritas Gereja, dan tidak menjadikan tempatnya menjadi tempat ziarah dengan memungut biaya masuk bagi pengunjung seolah menjadikannya tempat komersial. Hal ini nampaknya berbeda dengan yang terjadi di Naju, Korea Selatan. Menurut informasi yang kami terima dari salah seorang umat Katolik dan Romo yang berdomisili di Korea, pihak Vatikan telah menyelidiki dengan mengirimkan utusan untuk menjadi salah satu peziarah untuk mengetahui keadaan di lapangan, dan dengan demikian keputusan yang disampaikan oleh pihak otoritas Gereja juga didasari atas fakta dan penyelidikan terlebih dahulu.

Sebaliknya, klaim yang beredar di internet tentang kecondongan sikap Paus Banediktus XVI maupun Cardinal Ivan Diaz terhadap fenomena Julia Kim di Naju, dan mukjizat Ekaristi di Vatikan pada saat Julia Kim mengunjungi Vatikan di tahun 2010 yang lalu, merupakan ulasan dari pihak- pihak peliput, namun tidak secara resmi dikeluarkan oleh pihak Vatikan sendiri. (Jika Anda berhasil menemukan pernyataan tersebut langsung dari Vatikan, silakan memberitahu kami, agar kami dapat merevisi jawaban ini).

Maka, mari sebagai umat Katolik kita tunduk kepada keputusan Magisterium Gereja Katolik (yang dalam hal ini diwakili oleh keputusan dari pihak otoritas Gereja Katolik yaitu Keuskupan Agung Kwangju di Korea Selatan yang juga menjadi acuan bagi sikap Vatikan), sebab merekalah yang memang berhak menentukan apakah suatu wahyu pribadi yang terjadi di wilayahnya itu otentik -sungguh bersifat adikodrati dari Tuhan- atau tidak. Para pemimpin Gereja itulah yang dengan kompetensi khusus bertugas “untuk menguji segala sesuatu dan berpegang teguh kepada apa yang benar” (lih. 1 Tes 5:12; 19-21, sebagaimana dikutip dalam Lumen Gentium, 12). Selanjutnya, perlu kita ingat bahwa wahyu pribadi tidak menambah ataupun mengurangi perbendaharaan iman (deposit of faith) Kristiani (lih. KGK 67). Sebab seluruh wahyu telah dinyatakan oleh Kristus, dan peran wahyu pribadi (yang otentik) adalah membantu umat beriman untuk lebih menghayatinya hari demi hari; agar menghasilkan buah- buah Roh Kudus: kasih, suka cita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemahlembutan dan pengendalian diri (Gal 5:22-23). Buah- buah Roh Kudus inilah yang menjadi tanda bukti akan iman yang sejati.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,


Sumber: http://katolisitas.org/7791/tentang-fenomena-julia-kim-naju

No comments: